Pph Pasal 21 Jasa Notaris: Memahami Kewajiban Pajak Profesi

|

NEWRaffa

Pph Pasal 21 Jasa Notaris merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap notaris di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari jasa notaris, seperti pembuatan akta jual beli, akta perjanjian, dan akta lainnya. Pph Pasal 21 ini merupakan salah satu bentuk kontribusi para notaris dalam pembangunan nasional.

Butuh bantuan dalam pengurusan perizinan di BSD? Jasa Perizinan Notaris Bsd dari Novita Victory siap membantu. Kami menyediakan jasa pengurusan perizinan yang cepat, akurat, dan terpercaya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Pph Pasal 21 Jasa Notaris, mulai dari pengertian, dasar hukum, objek pajak, tarif dan penghitungan, kewajiban wajib pajak, hingga sanksi yang berlaku. Dengan memahami Pph Pasal 21 Jasa Notaris, diharapkan para notaris dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Cari jasa notaris dan advokat yang berpengalaman? Jasa Profesi Advokat Notaris Grup Hukumonline bisa menjadi pilihan. Kami siap membantu Anda dengan profesional.

Pengertian PPh Pasal 21 Jasa Notaris

PPh Pasal 21 jasa notaris adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya. PPh Pasal 21 ini merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang bersifat final, yang artinya pajak tersebut sudah final dan tidak dapat dikurangkan lagi dengan penghasilan lainnya.

Membuat sertifikat tanah? Biaya Jasa Notaris Pembuatan Sertifikat Tanah di Novita Victory bisa menjadi solusi. Kami siap membantu Anda dengan profesional.

  Jasa Notaris Datang Kerumah: Praktis dan Efisien

Pengertian PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun bukan uang, dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha di Indonesia. PPh Pasal 21 ini merupakan pajak penghasilan yang bersifat final, yang artinya pajak tersebut sudah final dan tidak dapat dikurangkan lagi dengan penghasilan lainnya.

Contoh Kasus PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Misalnya, seorang notaris menerima honorarium sebesar Rp. 10.000.000,- atas jasa pembuatan akta jual beli tanah. Maka, notaris tersebut wajib membayar PPh Pasal 21 sebesar 25% dari honorarium yang diterimanya, yaitu Rp. 2.500.000,-.

Mau tahu Kode Jasa Notaris Pph 21 ? Kami siap memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.

Tabel Perbandingan PPh Pasal 21 Jasa Notaris dengan Jenis Pajak Lainnya

Jenis Pajak Objek Pajak Tarif Keterangan
PPh Pasal 21 Jasa Notaris Penghasilan dari jasa notaris 25% Pajak final, tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan lainnya
PPh Pasal 23 Penghasilan dari jasa, bunga, dan royalty 15% Pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan
PPN Peredaran barang dan jasa 10% Pajak yang dikenakan atas nilai barang dan jasa

Dasar Hukum PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Dasar hukum PPh Pasal 21 jasa notaris diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Perundang-undangan

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pemotongan, Penghitungan, dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Usaha di Indonesia

Pasal-Pasal Penting

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun bukan uang, dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha di Indonesia.

    Pengin tahu apa saja Obyek Pajak Atas Jasa Notaris ? Kami siap memberikan informasi yang lengkap dan jelas.

  • Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan final untuk pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha di Indonesia adalah 25%.

Ringkasan Poin Penting

  • PPh Pasal 21 jasa notaris dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya.
  • Tarif PPh Pasal 21 jasa notaris adalah 25%.
  • PPh Pasal 21 jasa notaris merupakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Objek Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Objek pajak PPh Pasal 21 jasa notaris adalah penghasilan yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya. Penghasilan tersebut dapat berupa:

Objek Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

  • Honorarium
  • Uang muka
  • Komisi
  • Imbalan lainnya yang diterima atas jasa notaris
  Jasa Notaris Jakarta Timur: Solusi Tepat untuk Kepentingan Legal Anda

Contoh Objek Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Contohnya, objek pajak PPh Pasal 21 jasa notaris meliputi penghasilan yang diterima notaris atas jasa pembuatan akta jual beli tanah, akta perjanjian, akta pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Mau tahu Biaya Jasa Notaris ? Kami siap memberikan informasi yang transparan dan terpercaya.

Tabel Jenis-Jenis Objek Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Jenis Objek Pajak Keterangan
Honorarium Uang yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya
Uang muka Uang yang diterima oleh notaris sebelum jasa diberikan
Komisi Uang yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya atas nama orang lain
Imbalan lainnya Uang yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikannya selain honorarium, uang muka, dan komisi

Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Tarif PPh Pasal 21 jasa notaris adalah 25% dari penghasilan yang diterima oleh notaris. Cara menghitung PPh Pasal 21 jasa notaris adalah sebagai berikut:

Tarif PPh Pasal 21 Jasa Notaris

  • Tarif PPh Pasal 21 jasa notaris adalah 25%.

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Jasa Notaris

PPh Pasal 21 jasa notaris dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 21 dengan penghasilan yang diterima oleh notaris. Rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Pasal 21 x Penghasilan

Butuh jasa legalisasi dokumen? Tenang, Jasa Legalisasi Notaris dari Novita Victory bisa membantu. Kami siap membantu Anda untuk mengurus legalisasi dokumen resmi, baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Misalnya, seorang notaris menerima honorarium sebesar Rp. 10.000.000,- atas jasa pembuatan akta jual beli tanah. Maka, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh notaris adalah:

PPh Pasal 21 = 25% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 2.500.000,-

Ingin tahu lebih lanjut tentang Biaya Jasa Notaris Ppat ? Hubungi kami dan dapatkan informasi lengkap mengenai biaya jasa notaris untuk berbagai keperluan.

Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Wajib pajak PPh Pasal 21 jasa notaris memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21 Jasa Notaris

  • Menghitung dan membayar PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
  • Melaporkan PPh Pasal 21 yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Menyimpan bukti potong PPh Pasal 21.

Cara Melaporkan dan Membayar PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Pph Pasal 21 Jasa Notaris

Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 jasa notaris melalui:

  • Secara onlinemelalui website DJP (https://djponline.pajak.go.id/).
  • Secara offlinedengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  Notaris Termasuk Jasa Manajemen Konsultan: Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

Contoh Alur Proses Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Berikut adalah contoh alur proses pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21 jasa notaris:

  1. Notaris menerima penghasilan dari jasa yang diberikannya.
  2. Notaris menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterimanya.
  3. Notaris membayar PPh Pasal 21 yang terutang kepada DJP.
  4. Notaris melaporkan PPh Pasal 21 yang dibayarkan kepada DJP melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sanksi PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Pasal 21 jasa notaris dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Jenis-Jenis Sanksi

  • Sanksi administrasi, berupa denda keterlambatan pembayaran PPh Pasal 21.
  • Sanksi pidana, berupa hukuman penjara dan denda bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak membayar PPh Pasal 21.

Cara Menghitung Besaran Sanksi

Besaran sanksi PPh Pasal 21 jasa notaris dihitung berdasarkan:

  • Jumlah PPh Pasal 21 yang tidak dibayar.
  • Lama keterlambatan pembayaran.

Tabel Jenis dan Besaran Sanksi, Pph Pasal 21 Jasa Notaris

Jenis Sanksi Besaran Keterangan
Denda keterlambatan 2% dari jumlah PPh Pasal 21 yang terutang per bulan atau bagian dari bulan Dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat membayar PPh Pasal 21
Hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun Dikenakan kepada Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak membayar PPh Pasal 21
Denda pidana 2 kali jumlah PPh Pasal 21 yang tidak dibayar Dikenakan kepada Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak membayar PPh Pasal 21

Contoh Kasus PPh Pasal 21 Jasa Notaris

Berikut adalah contoh kasus nyata terkait PPh Pasal 21 jasa notaris:

Contoh Kasus

Seorang notaris bernama Pak Budi menerima honorarium sebesar Rp. 15.000.000,- atas jasa pembuatan akta jual beli tanah. Pak Budi lupa untuk membayar PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, Pak Budi dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% dari jumlah PPh Pasal 21 yang terutang per bulan atau bagian dari bulan.

Mau tahu Besaran Biaya Jasa Notaris Ppat ? Kami siap memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.

Solusi dan Penyelesaian

Pak Budi kemudian membayar PPh Pasal 21 yang terutang beserta denda keterlambatannya. Pak Budi juga mempelajari kembali kewajiban perpajakannya dan berusaha untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.

Implikasi

Kasus ini menunjukkan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan memahami kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi dan menjaga hubungan baik dengan DJP.

Bingung dengan proses pengetikan akta notaris? Tenang, Jasa Pengetikan Akta Notaris dari Novita Victory siap membantu Anda. Kami menyediakan jasa pengetikan akta notaris dengan cepat, akurat, dan profesional.

Kesimpulan Akhir

Memahami Pph Pasal 21 Jasa Notaris sangat penting bagi para notaris dalam menjalankan profesinya. Dengan memahami aturan yang berlaku, para notaris dapat menghindari berbagai masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan. Selain itu, dengan membayar pajak dengan benar, para notaris juga ikut berkontribusi dalam membangun negara.

Area Tanya Jawab

Apakah semua jasa notaris dikenakan Pph Pasal 21?

Tidak semua jasa notaris dikenakan Pph Pasal 21. Pph Pasal 21 hanya dikenakan pada jasa notaris yang menghasilkan penghasilan. Contohnya, jasa pembuatan akta jual beli, akta perjanjian, dan akta lainnya yang menghasilkan penghasilan.

Bagaimana jika notaris tidak membayar Pph Pasal 21?

Notaris yang tidak membayar Pph Pasal 21 akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Sanksi ini dapat berupa denda administrasi atau denda pidana.

Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Pph Pasal 21 Jasa Notaris?

Anda dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Pph Pasal 21 Jasa Notaris.