Pemotongan PPh 21 Atas Jasa Notaris: Panduan Lengkap dan Praktis

|

NEWRaffa

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk bagi para notaris yang memberikan jasa profesional. Pemotongan PPh 21 atas jasa notaris merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, memahami aturan dan prosedur pemotongan PPh 21 ini bisa jadi rumit.

Apa saja sih yang termasuk dalam obyek pajak atas jasa notaris? Yuk, cari tahu di Obyek Pajak Atas Jasa Notaris agar kamu lebih paham.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang pemotongan PPh 21 atas jasa notaris, mulai dari dasar hukum hingga contoh perhitungan.

Nah, buat kamu yang mau beli tanah, pasti penasaran dong berapa biaya jasa notarisnya? Tenang, kamu bisa cek Biaya Jasa Notaris Jyal Beli Tanah untuk informasi lebih lanjut.

Anda akan menemukan informasi mengenai dasar hukum pemotongan PPh 21, prosedur langkah demi langkah, cara menghitung PPh 21, jenis bukti potong, dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Artikel ini juga dilengkapi dengan contoh kasus dan FAQ untuk membantu Anda memahami lebih dalam tentang pemotongan PPh 21 atas jasa notaris.

Pemotongan PPh 21 Atas Jasa Notaris

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas jasa notaris merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi jasa notaris. Aturan ini diatur dalam undang-undang perpajakan dan bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Dasar Hukum Pemotongan PPh 21 Atas Jasa Notaris

Aturan hukum yang mengatur tentang pemotongan PPh 21 atas jasa notaris tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pemotongan, Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberi jasa notaris wajib memotong PPh 21 dari penghasilan yang diterima notaris atas jasa yang diberikan. Kewajiban pemotongan ini berdasarkan prinsip pengalihan kewajiban pajak, di mana pemberi jasa notaris menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 atas jasa yang diberikan.

  Notaris Termasuk Jasa Apa: Peran Penting dalam Sistem Hukum

PPh 21 dikenakan atas jasa notaris yang bersifat komersial, seperti pembuatan akta jual beli, akta hibah, akta perjanjian, dan lain sebagainya. Jenis jasa notaris yang tidak dikenakan PPh 21adalah jasa notaris yang bersifat sosial, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.

Sedang bingung apakah addendum PPJB perlu jasa notaris? Tenang, kamu bisa cari tahu jawabannya di Apakah Addendum Ppjb Perlu Jasa Notaris ya.

Prosedur Pemotongan PPh 21 Atas Jasa Notaris

Prosedur pemotongan PPh 21 atas jasa notaris dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah Deskripsi Dokumen yang Dibutuhkan
1. Menentukan Wajib Pajak Identifikasi apakah notaris merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan. KTP dan NPWP (untuk orang pribadi), Akte Pendirian dan NPWP (untuk badan)
2. Menentukan Tarif PPh 21 Tarif PPh 21 atas jasa notaris ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PMK Nomor 118/PMK.03/2019
3. Menghitung PPh 21 yang Dipotong Hitung PPh 21 yang dipotong dari penghasilan yang diterima notaris. Bukti potong PPh 21
4. Memotong PPh 21 Potong PPh 21 dari penghasilan yang diterima notaris sebelum dibayarkan. Bukti potong PPh 21
5. Menyusun Bukti Potong Buat bukti potong PPh 21 yang memuat informasi yang diperlukan. Bukti potong PPh 21
6. Menyampaikan Bukti Potong Berikan bukti potong PPh 21 kepada notaris sebagai bukti pembayaran pajak. Bukti potong PPh 21
7. Menyetorkan PPh 21 yang Dipotong Setorkan PPh 21 yang telah dipotong ke kas negara melalui bank yang ditunjuk. Surat Setoran Pajak (SSP)
8. Melaporkan PPh 21 yang Dipotong Laporkan PPh 21 yang telah dipotong melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. SPT Masa PPh Pasal 21

PPh 21 yang telah dipotong wajib dilaporkan dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pajak. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 21, sedangkan penyetoran dilakukan melalui bank yang ditunjuk.

Perhitungan PPh 21 Atas Jasa Notaris

Rumus perhitungan PPh 21 atas jasa notaris adalah:

PPh 21 = Nilai Jasa x Tarif PPh 21

Sebagai contoh, jika nilai jasa notaris sebesar Rp10.000.000 dan tarif PPh 21 sebesar 5%, maka PPh 21 yang dipotong adalah:

PPh 21 = Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 atas jasa notaris:

  Notaris Termasuk Jasa PPh 23: Memahami Kewajiban Pajak dalam Transaksi Hukum
Jenis Jasa Nilai Jasa Tarif PPh 21 Jumlah PPh 21 yang Dipotong
Akta Jual Beli Rp10.000.000 5% Rp500.000
Akta Hibah Rp5.000.000 5% Rp250.000
Akta Perjanjian Rp8.000.000 5% Rp400.000

Bukti Potong PPh 21 Atas Jasa Notaris

Bukti potong PPh 21 atas jasa notaris digunakan sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dipotong. Jenis bukti potong yang digunakan adalah Surat Keterangan Potong (SKP) PPh Pasal 21.

Contoh format bukti potong PPh 21 atas jasa notaris adalah sebagai berikut:

[Contoh Format Bukti Potong PPh 21 Atas Jasa Notaris]

Ingin tahu apa saja yang termasuk dalam bukti potong jasa notaris? Kunjungi Bukti Potong Jasa Notaris untuk informasi lebih detail.

Cara mengisi bukti potong PPh 21 atas jasa notaris adalah dengan melengkapi data yang diminta, seperti:

  • Nama dan NPWP pemberi jasa notaris
  • Nama dan NPWP notaris
  • Jenis jasa notaris
  • Nilai jasa notaris
  • Tarif PPh 21
  • Jumlah PPh 21 yang dipotong
  • Tanggal pemotongan

Bukti potong PPh 21 atas jasa notaris harus diberikan kepada notaris sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dipotong.

Buat kamu yang punya jasa notaris, pastinya perlu tahu dong bagaimana cara membuat laporan keuangan yang benar? Kunjungi Laporan Keuangan Jasa Notaris untuk informasi lebih detail.

Ketentuan Khusus Pemotongan PPh 21 Atas Jasa Notaris

Ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku untuk pemotongan PPh 21 atas jasa notaris, di antaranya:

  • NPWP:Pemberi jasa notaris dan notaris wajib memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 20%.
  • Tarif PPh 21:Tarif PPh 21 atas jasa notaris ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarif PPh 21 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jasa notaris dan status wajib pajak (orang pribadi atau badan).
  • Jenis Jasa Tertentu:PPh 21 atas jasa notaris untuk transaksi properti memiliki ketentuan khusus. Misalnya, untuk transaksi properti yang nilainya di atas Rp5 miliar, maka PPh 21 yang dikenakan adalah 5% dari nilai transaksi.
  Cara Transfer Biaya Jasa Notaris Via BRI: Mudah dan Aman

Perbedaan pemotongan PPh 21 atas jasa notaris untuk wajib pajak orang pribadi dan badan terletak pada tarif PPh 21 yang dikenakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif PPh 21 umumnya lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak badan.

Contoh kasus khusus pemotongan PPh 21 atas jasa notaris adalah jika jasa notaris digunakan untuk transaksi properti. Dalam hal ini, pemberi jasa notaris wajib memotong PPh 21 dari penghasilan yang diterima notaris berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku untuk transaksi properti.

Butuh jasa notaris di Bogor dengan harga yang terjangkau? Kamu bisa cek Jasa Notaris Murah Di Bogor untuk menemukan notaris yang tepat.

Kesimpulan

Pemotongan Pph 21 Atas Jasa Notaris

Memahami dan menjalankan prosedur pemotongan PPh 21 atas jasa notaris dengan benar merupakan langkah penting untuk mematuhi peraturan perpajakan dan menjaga kelancaran bisnis. Dengan memahami dasar hukum, prosedur, dan perhitungan PPh 21, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Sebagai seorang notaris, pastinya penting banget untuk menjaga etika profesi, termasuk soal tarif jasa. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang Etika Profesi Notaris Mengenai Tarif Jasa agar kamu semakin profesional.

Artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi para notaris, pemberi jasa notaris, dan pihak terkait lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ngomongin soal jasa notaris, pasti kamu penasaran dong berapa biaya yang harus kamu keluarkan? Nah, buat kamu yang ingin tahu lebih dalam, bisa cek Costing Dalam Jasa Notaris di sini.

FAQ dan Informasi Bermanfaat: Pemotongan Pph 21 Atas Jasa Notaris

Apakah semua jasa notaris dikenakan PPh 21?

Tidak semua jasa notaris dikenakan PPh 21. Hanya jasa notaris yang bersifat komersial yang dikenakan PPh 21, sedangkan jasa notaris yang bersifat sosial tidak dikenakan PPh 21.

Ternyata, jasa notaris termasuk ke dalam jasa PPh 23, lho! Buat kamu yang ingin tahu lebih detail tentang PPh 23 untuk jasa notaris, bisa langsung cek di Notaris Termasuk Jasa Pph 23 ya.

Bagaimana jika pemberi jasa notaris tidak memiliki NPWP?

Jika pemberi jasa notaris tidak memiliki NPWP, maka pemotong PPh 21 wajib memotong PPh 21 dengan tarif 20% dari nilai jasa.

Bagaimana cara melaporkan PPh 21 yang telah dipotong?

Mau bikin CV untuk perusahaan kamu? Jangan lupa, jasa notaris juga dibutuhkan dalam pembuatan CV, lho! Kamu bisa cek Jasa Notaris Untuk Pembuatan Cv untuk informasi lengkapnya.

Pemotong PPh 21 wajib melaporkan PPh 21 yang telah dipotong melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.