Memahami Pajak PPh 23 pada Jasa Notaris

Jasa Notaris PPh 23, istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, merupakan kewajiban pajak yang melekat pada layanan notaris. Setiap kali Anda menggunakan jasa notaris untuk berbagai keperluan seperti pembuatan akta jual beli, akta perjanjian, atau surat kuasa, maka terdapat pajak PPh 23 yang perlu dibayarkan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang PPh 23 pada jasa notaris, mulai dari pengertiannya, objek pajak, tarif, cara pemotongan, hingga kewajiban pelaporan dan sanksi yang mungkin dijatuhkan jika terjadi pelanggaran. Informasi ini penting untuk dipahami, baik bagi Anda yang menggunakan jasa notaris maupun bagi para notaris sendiri, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Terkadang, kesalahan kecil dalam dokumen bisa terjadi. Jangan panik! Kamu bisa mengoreksinya dengan Berita Acara Pembetulan Akta Notaris. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang cara membuat berita acara pembetulan yang benar di Contoh Berita Acara Pembetulan Akta Notaris: Panduan Lengkap dan Praktis.

Dengan begitu, dokumen kamu akan terjamin keabsahannya.

Pengertian Jasa Notaris PPh 23

Dalam konteks PPh 23, jasa notaris merujuk pada layanan yang diberikan oleh seorang notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta autentik dan mencatat transaksi hukum tertentu. Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.

  Jasa Notaris Hibah Tanah: Panduan Lengkap dan Aman

Punya dokumen penting yang perlu disahkan? Pastikan kamu memahami peran renvoi dalam proses pengesahannya, lho! Kamu bisa cari tahu lebih lanjut tentang renvoi di Contoh Renvoi Akta Notaris: Memahami Peran Renvoi dalam Pengesahan Dokumen Hukum. Renvoi sendiri merupakan mekanisme hukum yang penting untuk memastikan validitas dan keabsahan dokumen.

Contoh Jasa Notaris yang Dikenakan PPh 23

  • Pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan
  • Pembuatan akta perjanjian sewa menyewa
  • Pembuatan akta perjanjian pinjam meminjam
  • Pembuatan akta pendirian badan hukum
  • Pembuatan akta pengesahan tanda tangan

Dasar Hukum PPh 23 pada Jasa Notaris

Dasar hukum terkait PPh 23 pada jasa notaris tercantum dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 tentang Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan dan Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Objek Pajak PPh 23 pada Jasa Notaris

Objek pajak PPh 23 pada jasa notaris adalah penghasilan yang diterima oleh notaris atas jasa yang diberikan dalam bentuk:

Tabel Objek Pajak PPh 23 pada Jasa Notaris

No Objek Pajak Contoh
1 Honorarium Notaris Honorarium yang diterima notaris atas pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan
2 Biaya Materai Biaya materai yang dibebankan kepada klien atas pembuatan akta
3 Biaya Administrasi Biaya administrasi yang dibebankan kepada klien atas pembuatan akta

Contoh Objek Pajak PPh 23 pada Jasa Notaris

Contoh objek pajak PPh 23 pada jasa notaris adalah honorarium yang diterima notaris atas pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan, biaya materai yang dibebankan kepada klien atas pembuatan akta, dan biaya administrasi yang dibebankan kepada klien atas pembuatan akta.

Ilustrasi Objek Pajak PPh 23 pada Jasa Notaris

Misalnya, seorang notaris membuat akta jual beli tanah dan bangunan dengan honorarium Rp 1.000.000, biaya materai Rp 6.000, dan biaya administrasi Rp 100.000. Maka, objek pajak PPh 23 pada jasa notaris tersebut adalah Rp 1.106.000 (Rp 1.000.000 + Rp 6.000 + Rp 100.000).

  Biaya Jasa Notaris Untuk Akta Jual Beli Properti

Ingin melakukan transaksi jual beli? Pastikan kamu menggunakan Akta Jual Beli Notaris untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kamu bisa menemukan contoh akta jual beli dan manfaatnya di Contoh Akta Jual Beli Notaris: Panduan Lengkap dan Manfaatnya.

Akta ini akan memberikan jaminan legalitas dan keamanan transaksi.

Tarif PPh 23 pada Jasa Notaris

Tarif PPh 23 yang berlaku untuk jasa notaris adalah 2% dari objek pajak. Tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 tentang Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan dan Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan.

Ketahui pentingnya cover akta notaris untuk melindungi legalitas dokumen kamu. Cover ini berfungsi sebagai pelindung dokumen dan memberikan tanda pengenal resmi. Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi Cover Akta Notaris: Pentingnya Proteksi Legalitas Dokumen. Dengan cover akta yang tepat, dokumen kamu akan lebih aman dan terlindungi.

Cara Menghitung Tarif PPh 23 pada Jasa Notaris

Tarif PPh 23 pada jasa notaris dihitung dengan cara mengalikan objek pajak dengan tarif PPh 23. Rumusnya adalah:

PPh 23 = Objek Pajak x Tarif PPh 23

Contoh Perhitungan Tarif PPh 23 pada Jasa Notaris

Misalnya, seorang notaris menerima honorarium atas pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan sebesar Rp 1.000.000, biaya materai Rp 6.000, dan biaya administrasi Rp 100. 000. Maka, objek pajak PPh 23 adalah Rp 1.106. 000. Tarif PPh 23 yang berlaku adalah 2%.

Sehingga, PPh 23 yang terutang adalah:

PPh 23 = Rp 1.106.000 x 2% = Rp 22.120

Cara Melakukan Pemotongan PPh 23 pada Jasa Notaris

Pemotongan PPh 23 pada jasa notaris dilakukan oleh pihak yang membayar jasa notaris, yaitu klien. Pemotongan PPh 23 dilakukan sebelum pembayaran jasa notaris kepada notaris.

Langkah-langkah Pemotongan PPh 23 pada Jasa Notaris

  1. Hitung objek pajak PPh 23 atas jasa notaris.
  2. Hitung PPh 23 yang terutang dengan mengalikan objek pajak dengan tarif PPh 23.
  3. Potong PPh 23 dari pembayaran jasa notaris kepada notaris.
  4. Buat bukti potong PPh 23 dan serahkan kepada notaris.

Contoh Ilustrasi Cara Melakukan Pemotongan PPh 23 pada Jasa Notaris

Misalnya, seorang klien ingin membuat akta jual beli tanah dan bangunan. Klien tersebut membayar jasa notaris sebesar Rp 1.106.000, yang terdiri dari honorarium notaris Rp 1.000.000, biaya materai Rp 6.000, dan biaya administrasi Rp 100.000. Maka, klien tersebut harus memotong PPh 23 sebesar Rp 22.120 (Rp 1.106.000 x 2%).

  Bisakah Gadai Menggadai Memakai Jasa Notaris?

Klien kemudian membayar jasa notaris sebesar Rp 1.083.880 (Rp 1.106.000 – Rp 22.120) dan menyerahkan bukti potong PPh 23 kepada notaris.

Membeli tanah? Pastikan transaksi kamu aman dan terjamin dengan Akta Jual Beli Tanah Notaris. Akta ini memberikan jaminan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kamu bisa menemukan informasi lebih lanjut tentang akta jual beli tanah di Akta Jual Beli Tanah Notaris: Jaminan Keamanan Transaksi.

Dengan akta ini, kamu bisa bertransaksi dengan tenang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Kewajiban Pelaporan PPh 23 pada Jasa Notaris

Pemotongan PPh 23 pada jasa notaris merupakan kewajiban bagi pihak yang melakukan pemotongan, yaitu klien. Pemotongan PPh 23 ini wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

Jenis dan Jangka Waktu Pelaporan PPh 23 pada Jasa Notaris

No Jenis Laporan Jangka Waktu
1 SPT Masa PPh Pasal 23 Setiap bulan atau triwulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Cara Melakukan Pelaporan PPh 23 pada Jasa Notaris

Pelaporan PPh 23 pada jasa notaris dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau melalui aplikasi e-Filing. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan PPh 23 pada jasa notaris:

  1. Akses website DJP atau aplikasi e-Filing.
  2. Login ke akun DJP.
  3. Pilih menu “SPT Masa PPh Pasal 23”.
  4. Isi data SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan bukti potong PPh 23 yang dimiliki.
  5. Kirim SPT Masa PPh Pasal 23.

Sanksi Atas Pelanggaran PPh 23 pada Jasa Notaris: Jasa Notaris Pph 23

Jasa Notaris Pph 23

Pelanggaran terhadap kewajiban PPh 23 pada jasa notaris dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Denda dapat berupa denda administrasi atau denda penalti. Bunga dihitung atas keterlambatan pembayaran PPh 23.

Contoh Sanksi yang Dapat Dikenakan Atas Pelanggaran PPh 23 pada Jasa Notaris, Jasa Notaris Pph 23

  • Denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23
  • Denda penalti atas ketidakpatuhan dalam pemotongan PPh 23
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran PPh 23

Ilustrasi mengenai Sanksi atas Pelanggaran PPh 23 pada Jasa Notaris

Misalnya, seorang klien terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan PPh 23 pada jasa notaris. Maka, klien tersebut dapat dikenakan denda administrasi sebesar 0,2% dari jumlah PPh 23 yang terutang untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, klien tersebut juga dapat dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran PPh 23.

Kesimpulan Akhir

Dengan memahami seluk beluk PPh 23 pada jasa notaris, baik Anda sebagai pengguna jasa maupun sebagai notaris, dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari sanksi. Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap aturan perpajakan adalah tanggung jawab bersama, demi terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara mengetahui apakah jasa notaris yang saya gunakan dikenakan PPh 23?

Anda dapat menanyakan langsung kepada notaris tersebut atau melihat informasi terkait PPh 23 di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Apakah semua jasa notaris dikenakan PPh 23?

Tidak semua jasa notaris dikenakan PPh 23. Anda dapat melihat daftar objek pajak PPh 23 pada jasa notaris di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.