Jasa Notaris Kena PPh 23: Memahami Kewajiban Pajak

Jasa Notaris Kena Pph 23 – Siapa sangka, jasa notaris yang kita gunakan untuk berbagai keperluan legal ternyata juga dikenakan pajak. Ya, PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh notaris maupun pembayar jasa. PPh 23 ini dikenakan atas penghasilan yang diterima notaris dari jasa yang diberikan.

Butuh jasa notaris di Depok? Gak usah bingung, kamu bisa cek Jasa Notaris Depok di sini. Kamu bisa temukan notaris terpercaya yang siap bantu urus berbagai keperluan legal kamu.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang PPh 23 yang berlaku pada jasa notaris, mulai dari pengertian, objek pajak, wajib pajak, cara menghitung, kewajiban pelaporan, hingga contoh kasusnya.

Kalau kamu lagi cari Jasa Notaris Murah Surabaya , jangan khawatir, kamu bisa cek di sini. Ada banyak pilihan notaris yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan budget kamu.

Dengan memahami mekanisme PPh 23 pada jasa notaris, diharapkan kita dapat lebih memahami kewajiban pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Mari kita bahas lebih lanjut tentang PPh 23 dan bagaimana penerapannya pada jasa notaris.

Kamu tahu nggak sih, kalau Notaris Merupakan Jasa Profesi Di Bidang apa aja? Di website ini, kamu bisa cari tahu tentang berbagai bidang jasa yang ditangani oleh notaris.

Pengertian PPh 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk jasa, seperti jasa notaris. Pajak ini ditanggung oleh pemberi jasa, dalam hal ini adalah orang atau badan yang menggunakan jasa notaris.

  Tarif Jasa Notaris Dan PPAT: Panduan Lengkap dan Praktis

Nah, buat kamu yang lagi mau jual beli rumah, pastinya butuh jasa notaris, kan? Nah, buat tahu lebih detail tentang Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah , kamu bisa cek di sini. Kamu bisa cari tahu biaya notaris yang sesuai dengan kebutuhan kamu, mulai dari biaya pembuatan akta sampai biaya lain-lain.

Dasar Hukum PPh 23 pada Jasa Notaris

Dasar hukum yang mengatur tentang PPh 23 pada jasa notaris adalah:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.03/2008 tentang Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan dan Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan dan Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Contoh Transaksi Jasa Notaris yang Dikenakan PPh 23

Contoh transaksi jasa notaris yang dikenakan PPh 23 adalah:

  • Pembuatan akta jual beli tanah
  • Pembuatan akta perjanjian kredit
  • Pembuatan akta pendirian perusahaan
  • Pembuatan surat kuasa
  • Pembuatan surat wasiat

Objek Pajak PPh 23

Jasa Notaris Kena Pph 23

Objek pajak PPh 23 yang berlaku pada jasa notaris adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh notaris dari jasa yang diberikan. Penghasilan tersebut dapat berupa:

Jenis Jasa Notaris dan Tarif PPh 23

Jenis Jasa Notaris Tarif PPh 23
Pembuatan akta jual beli tanah 2% dari nilai transaksi
Pembuatan akta perjanjian kredit 2% dari nilai transaksi
Pembuatan akta pendirian perusahaan 2% dari nilai modal perusahaan
Pembuatan surat kuasa 1% dari nilai transaksi
Pembuatan surat wasiat 1% dari nilai harta warisan

Perbedaan PPh 23 pada Jasa Notaris Berdasarkan Jenis Objek Pajak

Perbedaan PPh 23 yang dikenakan pada jasa notaris berdasarkan jenis objek pajak terletak pada tarif pajak yang diterapkan. Tarif pajak yang lebih tinggi biasanya dikenakan pada jasa notaris yang berhubungan dengan transaksi dengan nilai yang lebih besar, seperti pembuatan akta jual beli tanah atau akta pendirian perusahaan.

  Dapatkah Pemerintah Menyediakan Jasa Notaris Secara Efektif?

Butuh jasa notaris? Kamu bisa cari Biro Jasa Notaris yang terpercaya di sini. Biro jasa notaris bisa membantu kamu untuk berbagai keperluan legal, mulai dari pembuatan akta sampai urusan hukum lainnya.

Wajib Pajak PPh 23

Wajib pajak PPh 23 dalam jasa notaris adalah:

Identifikasi Wajib Pajak PPh 23

  • Notaris sebagai pemberi jasa
  • Orang atau badan yang menggunakan jasa notaris sebagai pemotong PPh 23

Kewajiban Wajib Pajak PPh 23, Jasa Notaris Kena Pph 23

Kewajiban wajib pajak PPh 23 dalam jasa notaris adalah:

  • Memotong PPh 23 dari penghasilan yang dibayarkan kepada notaris
  • Melaporkan PPh 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak
  • Menyetor PPh 23 yang dipotong ke kas negara

Dokumen yang Diperlukan untuk Pemotongan PPh 23

Dokumen yang diperlukan untuk pemotongan PPh 23 pada jasa notaris adalah:

  • Surat tugas atau surat perintah kerja
  • Bukti potong PPh 23
  • Faktur pajak
  • Surat keterangan dari notaris

Cara Menghitung PPh 23: Jasa Notaris Kena Pph 23

Cara menghitung PPh 23 pada jasa notaris adalah dengan mengalikan tarif PPh 23 dengan objek pajak. Objek pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh notaris dari jasa yang diberikan.

Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa sih Biaya Jasa Notaris Ppat ? Tenang, kamu bisa cari tahu di sini. Informasi lengkap tentang tarif dan biaya jasa notaris Ppat bisa kamu dapatkan di website ini.

Contoh Perhitungan PPh 23

Misalnya, seorang notaris menerima honorarium sebesar Rp 10.000.000 untuk pembuatan akta jual beli tanah. Tarif PPh 23 untuk jasa pembuatan akta jual beli tanah adalah 2%. Maka, PPh 23 yang harus dipotong adalah:

Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Kamu pasti penasaran kan, berapa sih Pajak Atas Jasa Notaris ? Tenang, kamu bisa cek di sini untuk informasi lengkapnya. Gak perlu bingung lagi, deh, soal pajak atas jasa notaris.

Tahapan Perhitungan PPh 23

Tahapan yang harus dilakukan dalam proses perhitungan PPh 23 pada jasa notaris adalah:

  1. Menentukan jenis jasa notaris yang diberikan
  2. Menentukan tarif PPh 23 yang berlaku untuk jenis jasa tersebut
  3. Menghitung objek pajak, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh notaris
  4. Mengalikan tarif PPh 23 dengan objek pajak
  Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah: Panduan Lengkap untuk Pembeli dan Penjual

Kewajiban Pelaporan PPh 23

Kewajiban pelaporan PPh 23 pada jasa notaris adalah kewajiban bagi pemotong PPh 23 untuk melaporkan PPh 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh 23.

Jenis Pelaporan PPh 23 dan Jangka Waktu Pelaporan

Jenis Pelaporan Jangka Waktu Pelaporan
SPT Tahunan PPh 23 Maksimum 3 bulan setelah tahun pajak berakhir
SPT Masa PPh 23 Maksimum 20 hari setelah akhir bulan pajak

Sanksi Pelaporan PPh 23

Sanksi yang berlaku jika wajib pajak PPh 23 tidak memenuhi kewajiban pelaporan adalah:

  • Denda administrasi
  • Sanksi pidana

Contoh Kasus PPh 23 pada Jasa Notaris

Seorang pengusaha bernama Pak Budi ingin mendirikan perusahaan baru. Pak Budi menggunakan jasa notaris untuk membuat akta pendirian perusahaan. Biaya jasa notaris yang dikenakan adalah Rp 5.000.000. Tarif PPh 23 untuk jasa pembuatan akta pendirian perusahaan adalah 2%.

Pernah dengar tentang Pph 21 Jasa Notaris ? Kamu bisa cek di sini untuk informasi lengkapnya. PPh 21 ini penting banget, lho, buat kamu yang menggunakan jasa notaris.

Penerapan PPh 23 pada Kasus

Pak Budi sebagai pemotong PPh 23 wajib memotong PPh 23 dari biaya jasa notaris yang dibayarkan kepada notaris. PPh 23 yang harus dipotong adalah:

Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000

Penasaran, apakah Apakah Jasa Notaris Kena Ppn ? Kamu bisa cari tahu di sini. Informasi lengkap tentang pajak atas jasa notaris bisa kamu dapatkan di website ini.

Langkah-Langkah dalam Menangani Kasus

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menangani kasus ini adalah:

  1. Pak Budi memotong PPh 23 sebesar Rp 100.000 dari biaya jasa notaris yang dibayarkan kepada notaris
  2. Pak Budi membuat Bukti Potong PPh 23 sebagai bukti pemotongan PPh 23
  3. Pak Budi melaporkan PPh 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT Masa PPh 23
  4. Pak Budi menyetor PPh 23 yang dipotong ke kas negara

Ringkasan Akhir

Memahami PPh 23 pada jasa notaris penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan menghindari sanksi yang berlaku. Artikel ini telah memberikan pemahaman tentang PPh 23, mulai dari pengertian hingga contoh kasusnya. Dengan informasi ini, diharapkan dapat membantu Anda dalam memahami kewajiban pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

FAQ dan Panduan

Apakah semua jasa notaris dikenakan PPh 23?

Tidak semua jasa notaris dikenakan PPh 23. Hanya jasa notaris yang tergolong sebagai objek pajak PPh 23 yang dikenakan pajak.

Bagaimana jika notaris tidak memotong PPh 23 dari biaya jasa?

Pembayar jasa tetap wajib melaporkan dan membayar PPh 23 atas jasa notaris yang diterima.

Apakah ada batas minimum penghasilan jasa notaris yang dikenakan PPh 23?

Tidak ada batas minimum penghasilan jasa notaris yang dikenakan PPh 23. PPh 23 dikenakan atas semua penghasilan jasa notaris yang tergolong sebagai objek pajak.