Pernahkah Anda bertanya-tanya berapa pajak yang dipotong dari biaya notaris saat melakukan transaksi jual beli properti atau pengurusan surat-surat penting lainnya? Biaya Notaris Dipotong PPh Berapa? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berurusan dengan notaris.
Memang, tak semua biaya notaris dikenakan pajak. Ada aturan dan prosedur yang harus dipahami agar Anda tidak salah dalam menghitung dan membayar pajak.
Ingin mendirikan CV? Kamu perlu tahu tentang Biaya Pembuatan Akta Notaris Cv. Biaya ini bisa bervariasi tergantung jenis CV dan layanan yang dibutuhkan. Siapkan budget yang cukup untuk proses ini agar semuanya berjalan lancar.
Pemotongan PPh pada biaya notaris diatur dalam peraturan perundang-undangan tertentu. Artikel ini akan membahas dasar hukum, jenis transaksi yang dikenakan pajak, prosedur pemotongan, kewajiban pelaporan, serta contoh kasus untuk memperjelas pemahaman Anda.
Ingin beli rumah? Pastikan kamu juga sudah tahu tentang Beli Rumah Biaya Notaris. Biaya notaris untuk pembelian rumah biasanya dibebankan kepada pembeli dan bisa bervariasi tergantung harga rumah dan jenis layanan yang dibutuhkan. Siapkan budget yang cukup untuk proses ini ya!
Biaya Notaris dan Pemotongan PPh
Biaya notaris merupakan biaya yang dibayarkan kepada notaris untuk jasa pembuatan akta autentik yang diperlukan dalam berbagai transaksi hukum. Dalam beberapa kasus, biaya notaris dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong langsung oleh pembayar. Pemotongan PPh pada biaya notaris diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Mau beli apartemen di Sidoarjo? Kamu perlu tahu tentang Biaya Notaris Apartemen Sidoarjo. Biaya ini bisa bervariasi tergantung harga apartemen dan jenis layanan yang dibutuhkan. Siapkan budget yang cukup untuk proses ini agar semuanya berjalan lancar.
Dasar Hukum
Pemotongan PPh pada biaya notaris diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan dan Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa
Aturan mengenai tarif PPh yang dikenakan pada biaya notaris tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 2% dari biaya notaris. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait tarif PPh yang dikenakan pada biaya notaris, seperti pada transaksi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mau tahu lebih detail tentang biaya notaris? Kamu bisa cek Rincian Biaya Notaris di website tersebut. Informasi yang diberikan cukup lengkap dan mudah dipahami, jadi kamu bisa memperkirakan biaya yang dibutuhkan sebelum memulai proses notaris.
Jenis Transaksi yang Dikenaikan PPh, Biaya Notaris Dipotong Pph Berapa
Pemotongan PPh pada biaya notaris tidak berlaku untuk semua jenis transaksi. Berikut adalah tabel yang menunjukkan jenis-jenis transaksi yang dikenakan PPh pada biaya notaris:
Jenis Transaksi | Dikenakan PPh |
---|---|
Jual beli tanah dan bangunan | Ya |
Pemberian kuasa | Ya |
Perjanjian sewa | Ya |
Pengesahan akta perjanjian | Ya |
Pembuatan surat wasiat | Ya |
Pembuatan akta perkawinan | Tidak |
Pembuatan akta kelahiran | Tidak |
Pembuatan akta kematian | Tidak |
Faktor-faktor yang menentukan dikenakannya PPh pada biaya notaris antara lain jenis transaksi, objek transaksi, dan nilai transaksi. Untuk transaksi yang dikecualikan dari pemotongan PPh, biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, seperti pada pembuatan akta perkawinan, akta kelahiran, dan akta kematian.
Kamu mungkin penasaran dengan Biaya Notaris Apht. Biaya ini biasanya dibebankan kepada pemilik properti dan bisa bervariasi tergantung jenis properti dan layanan yang dibutuhkan. Siapkan budget yang cukup untuk proses ini agar semuanya berjalan lancar.
Prosedur Pemotongan PPh
Pemotongan PPh pada biaya notaris dilakukan oleh pembayar, yaitu pihak yang menggunakan jasa notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memotong PPh pada biaya notaris:
- Menghitung PPh yang terutang dengan tarif 2% dari biaya notaris.
- Memotong PPh dari biaya notaris yang akan dibayarkan kepada notaris.
- Membuat bukti potong PPh Pasal 23.
- Memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada notaris.
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh cara menghitung PPh pada biaya notaris:
Misalnya, biaya notaris untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan adalah Rp1.000.000. PPh yang terutang adalah 2% x Rp1.000.000 = Rp20.000. Pembayar akan memotong Rp20.000 dari biaya notaris yang akan dibayarkan kepada notaris.
Ingin balik nama tanah? Kamu perlu tahu tentang Biaya Notaris Balik Nama Tanah. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli tanah dan bisa bervariasi tergantung lokasi dan jenis tanah. Siapkan budget yang cukup untuk proses balik nama tanah agar semuanya berjalan lancar.
Kewajiban Pelaporan
Pembayar wajib melaporkan pemotongan PPh pada biaya notaris kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 23. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak. SPT Masa PPh Pasal 23 memuat informasi mengenai pemotongan PPh yang dilakukan, seperti tanggal pemotongan, jenis transaksi, dan nilai PPh yang dipotong.
Mau tahu berapa biaya notaris untuk over kredit rumah? Kamu bisa cek informasi lengkapnya di Berapa Biaya Notaris Over Kredit Rumah. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli rumah dan bisa bervariasi tergantung nilai kredit dan jenis layanan yang dibutuhkan.
Pastikan kamu sudah mempertimbangkan biaya ini dalam perencanaan keuanganmu.
Sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran pelaporan pemotongan PPh pada biaya notaris meliputi:
- Denda administrasi
- Sanksi pidana
Contoh Kasus
Contoh kasus terkait pemotongan PPh pada biaya notaris:
Seorang pengusaha bernama Pak Budi membeli sebuah rumah dengan harga Rp1 miliar. Pak Budi menggunakan jasa notaris untuk pembuatan akta jual beli. Biaya notaris yang dikenakan adalah Rp5 juta. Pak Budi kemudian memotong PPh dari biaya notaris yang akan dibayarkan kepada notaris.
Nah, kalau kamu mau mengajukan kredit untuk pembelian rumah atau properti, kamu perlu tahu tentang Biaya Notaris Untuk Akad Kredit. Biaya ini biasanya ditanggung oleh peminjam dan bisa bervariasi tergantung nilai kredit dan jenis layanan yang dibutuhkan. Pastikan kamu sudah mempertimbangkan biaya ini dalam perencanaan keuanganmu.
Dalam kasus ini, Pak Budi wajib memotong PPh dari biaya notaris sebesar 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000. Pak Budi kemudian akan membayar biaya notaris kepada notaris sebesar Rp4.900.000 dan menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23 kepada notaris.
Kamu lagi cari informasi tentang Biaya Notaris Di Balikpapan ? Tenang, sekarang banyak sumber informasi yang bisa kamu akses, termasuk website yang bisa kamu cek langsung. Jangan lupa, biaya notaris bisa bervariasi tergantung jenis layanan yang kamu butuhkan.
Pemungkas: Biaya Notaris Dipotong Pph Berapa
Memahami aturan dan prosedur pemotongan PPh pada biaya notaris sangat penting untuk menghindari kesalahan dan sanksi. Dengan mengetahui dasar hukum, jenis transaksi yang dikenakan pajak, serta prosedur pemotongan yang benar, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat.
FAQ Terkini
Apakah semua biaya notaris dikenakan PPh?
Buat kamu yang ingin mendirikan perusahaan, pastinya kamu perlu tahu tentang Biaya Akta Perusahaan Di Notaris. Biaya ini bisa bervariasi tergantung jenis perusahaan dan layanan yang kamu butuhkan. Cari informasi lebih lanjut untuk memastikan proses pendirian perusahaan kamu berjalan lancar.
Tidak semua biaya notaris dikenakan PPh. Hanya jenis transaksi tertentu yang dikenakan pajak, seperti transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Siapa yang bertanggung jawab memotong PPh pada biaya notaris?
Pihak yang melakukan pembayaran biaya notaris, biasanya pembeli atau pihak yang meminta jasa notaris, yang bertanggung jawab memotong PPh.
Bagaimana jika saya tidak memotong PPh pada biaya notaris?
Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bahkan hukuman penjara.