PPh 23 Untuk Jasa Notaris merupakan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap notaris. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh notaris dari jasa-jasa yang diberikan, seperti pembuatan akta jual beli, akta perjanjian, dan lainnya. PPh 23 merupakan pajak penghasilan yang dipungut langsung oleh pemotong, dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan jasa notaris.
Ingin memperluas jaringan dan mendapatkan klien baru? Jasa Kerjasama Notaris bisa menjadi jawabannya. Dengan menjalin kerjasama, kamu bisa mendapatkan keuntungan bersama dan meningkatkan kredibilitas.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai PPh 23 untuk jasa notaris, mulai dari pengertian, objek pajak, tarif, kewajiban notaris, hingga sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran. Dengan memahami peraturan ini, notaris dapat menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan benar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Penasaran tentang peraturan terkait pengguna jasa notaris? Kepmenkumham Tentang Pengguna Jasa Notaris memberikan informasi lengkap tentang peraturan tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh) 23 untuk Jasa Notaris
Sebagai seorang notaris, Anda tentu sudah tidak asing dengan kewajiban perpajakan. Salah satu jenis pajak yang perlu Anda pahami adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23. PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk jasa, seperti jasa notaris.
Membutuhkan contoh kwitansi pembayaran jasa notaris? Contoh Kwetansi Pembayaran Jasa Notaris memberikan contoh kwitansi yang dapat kamu gunakan sebagai referensi.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang PPh 23 untuk jasa notaris, mulai dari pengertian, objek pajak, tarif, kewajiban, hingga sanksi yang berlaku.
Apakah jasa iklan di notaris dikenakan PPh? Jasa Iklan Di Notaris Kena Pph menjelaskan peraturan terkait pajak atas jasa iklan di notaris.
Pengertian PPh 23
PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk jasa. PPh 23 ini dipotong oleh pemberi jasa, seperti klien notaris, dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pajak.
Contoh Transaksi Jasa Notaris yang Dikenakan PPh 23
Contoh transaksi jasa notaris yang dikenakan PPh 23 adalah:
- Pembuatan akta jual beli tanah
- Pembuatan akta perjanjian sewa menyewa
- Pembuatan akta pendirian perusahaan
- Pembuatan surat kuasa
Dasar Hukum PPh 23 untuk Jasa Notaris
Dasar hukum PPh 23 untuk jasa notaris adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Jenis dan Tarif PPh Pasal 23
Perbedaan PPh 23 untuk Jasa Notaris dan Jasa Lainnya
Berikut tabel yang menunjukkan perbedaan PPh 23 untuk jasa notaris dan PPh 23 untuk jasa lainnya:
Aspek | Jasa Notaris | Jasa Lainnya |
---|---|---|
Tarif | 2% atau 4% | Bervariasi, tergantung jenis jasa |
Objek Pajak | Honorarium notaris | Penghasilan dari jasa lainnya |
Pemotongan PPh 23 | Dilakukan oleh pemberi jasa | Dilakukan oleh pemberi jasa |
Pelaporan PPh 23 | Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 | Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 |
Objek Pajak PPh 23 untuk Jasa Notaris
Objek pajak PPh 23 untuk jasa notaris adalah penghasilan yang diterima notaris atas jasa yang diberikan. Penghasilan tersebut meliputi:
Penjelasan Detail Objek Pajak PPh 23 untuk Jasa Notaris
Objek pajak PPh 23 untuk jasa notaris adalah penghasilan yang diterima notaris atas jasa yang diberikan. Penghasilan tersebut meliputi honorarium, biaya materai, dan biaya lainnya yang terkait dengan jasa notaris. Contohnya, jika notaris menerima honorarium Rp 1.000.000,- untuk pembuatan akta jual beli tanah, maka honorarium tersebut menjadi objek pajak PPh 23.
Contoh Objek Pajak PPh 23 untuk Jasa Notaris
Berikut contoh objek pajak PPh 23 untuk jasa notaris:
- Honorarium atas pembuatan akta jual beli tanah
- Honorarium atas pembuatan akta perjanjian sewa menyewa
- Honorarium atas pembuatan akta pendirian perusahaan
- Honorarium atas pembuatan surat kuasa
- Biaya materai yang dibebankan kepada klien
- Biaya lainnya yang terkait dengan jasa notaris, seperti biaya perjalanan, biaya akomodasi, dan biaya lainnya
Daftar Objek Pajak PPh 23 untuk Jasa Notaris
Berikut daftar objek pajak PPh 23 untuk jasa notaris:
- Honorarium
- Biaya materai
- Biaya lainnya yang terkait dengan jasa notaris
Tarif PPh 23 untuk Jasa Notaris
Tarif PPh 23 untuk jasa notaris adalah 2% atau 4%, tergantung jenis transaksi. Tarif PPh 23 sebesar 2% dikenakan untuk transaksi yang terkait dengan akta yang dibuat oleh notaris, sedangkan tarif PPh 23 sebesar 4% dikenakan untuk transaksi yang terkait dengan jasa notaris lainnya.
Tarif PPh 23 untuk Jasa Notaris Berdasarkan Jenis Transaksi
Jenis Transaksi | Tarif PPh 23 |
---|---|
Transaksi yang terkait dengan akta yang dibuat oleh notaris | 2% |
Transaksi yang terkait dengan jasa notaris lainnya | 4% |
Contoh Perhitungan PPh 23 untuk Jasa Notaris
Misalnya, notaris menerima honorarium Rp 1.000.000,- untuk pembuatan akta jual beli tanah. Tarif PPh 23 untuk transaksi ini adalah 2%. Maka, PPh 23 yang harus dipotong oleh pemberi jasa adalah:
Rp 1.000.000,- x 2% = Rp 20.000,-
Butuh contoh akta notaris untuk jasa akuntan publik? Contoh Akta Notaris Jasa Akuntan Publik dapat menjadi referensi yang kamu butuhkan.
Cara Tarif PPh 23 untuk Jasa Notaris Dapat Berubah
Tarif PPh 23 untuk jasa notaris dapat berubah jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPh 23. Perubahan tarif PPh 23 biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perlu bantuan dalam mengurus perizinan di BSD? Jasa Perizinan Notaris Bsd dapat membantu mempermudah proses perizinan dengan layanan yang efisien dan terpercaya.
Kewajiban Notaris dalam PPh 23
Notaris memiliki kewajiban untuk membayar PPh 23 dan melaporkan PPh 23 yang dipotong kepada kantor pajak. Kewajiban notaris dalam PPh 23 meliputi:
Kewajiban Notaris dalam Pembayaran PPh 23
Notaris tidak wajib membayar PPh 23, karena PPh 23 dipotong dan disetorkan oleh pemberi jasa. Namun, notaris tetap bertanggung jawab atas pelaporan PPh 23 yang dipotong oleh pemberi jasa.
Ingin melakukan transaksi jual beli properti dengan aman dan mudah? Jasa Notaris Beli menawarkan layanan profesional untuk membantu proses transaksi.
Cara Notaris Melaporkan PPh 23 yang Dipotong
Notaris harus melaporkan PPh 23 yang dipotong melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. SPT Masa PPh Pasal 23 harus diajukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dokumen yang Diperlukan untuk Melaporkan PPh 23
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melaporkan PPh 23:
- Bukti potong PPh 23
- Faktur pajak
- Surat perjanjian jasa
Contoh Cara Pelaporan PPh 23 untuk Jasa Notaris
Misalnya, notaris menerima honorarium Rp 1.000.000,- untuk pembuatan akta jual beli tanah. Pemberi jasa memotong PPh 23 sebesar Rp 20.000,-. Notaris harus melaporkan PPh 23 yang dipotong melalui SPT Masa PPh Pasal 23. SPT Masa PPh Pasal 23 harus diajukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebagai notaris, penting untuk memahami peraturan terkait pajak penghasilan. Pajak Penghasilan Untuk Jasa Notaris memberikan informasi yang kamu butuhkan untuk menghitung dan membayar pajak dengan benar.
Sanksi atas Pelanggaran PPh 23
Jika notaris tidak membayar atau tidak melaporkan PPh 23, maka notaris akan dikenakan sanksi. Sanksi yang berlaku untuk pelanggaran PPh 23 meliputi:
Sanksi Jika Notaris Tidak Membayar PPh 23
Jika notaris tidak membayar PPh 23, maka notaris akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPh 23 yang tidak dibayar, dihitung per bulan atau sebagian bulan terlambat, dengan minimum denda Rp 100.000,-.
Sanksi Jika Notaris Tidak Melaporkan PPh 23
Jika notaris tidak melaporkan PPh 23, maka notaris akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari jumlah PPh 23 yang tidak dilaporkan.
Jenis Sanksi dan Besarannya
Jenis Sanksi | Besaran Sanksi |
---|---|
Denda keterlambatan pembayaran PPh 23 | 2% dari jumlah PPh 23 yang tidak dibayar, dihitung per bulan atau sebagian bulan terlambat, dengan minimum denda Rp 100.000,- |
Denda keterlambatan pelaporan PPh 23 | 100% dari jumlah PPh 23 yang tidak dilaporkan |
Cara Menghindari Sanksi PPh 23
Untuk menghindari sanksi PPh 23, notaris harus:
- Membayar PPh 23 tepat waktu
- Melaporkan PPh 23 tepat waktu
- Menyimpan bukti potong PPh 23 dan dokumen terkait lainnya
- Memantau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPh 23
Simpulan Akhir
PPh 23 untuk jasa notaris merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami peraturan dan kewajiban yang berlaku, notaris dapat menjalankan profesinya dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan negara. Selain itu, dengan mematuhi peraturan, notaris juga dapat terhindar dari berbagai risiko dan sanksi yang dapat merugikan.
Membutuhkan jasa notaris di Tangerang Selatan? Jasa Notaris Tangerang Selatan menyediakan layanan lengkap dan profesional untuk memenuhi kebutuhanmu.
Sudut Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana cara menghitung PPh 23 untuk jasa notaris?
Perhitungan PPh 23 untuk jasa notaris dilakukan dengan mengalikan tarif PPh 23 dengan objek pajak. Objek pajak adalah penghasilan yang diperoleh notaris dari jasa yang diberikan.
Apakah semua jenis jasa notaris dikenakan PPh 23?
Tidak semua jenis jasa notaris dikenakan PPh 23. Hanya jasa notaris yang termasuk dalam objek pajak PPh 23 yang dikenakan pajak.
Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPh 23 untuk jasa notaris?
Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut.
Butuh jasa advokat, notaris, dan penerjemah? Butuh Jasa Advokat Notaris Penerjemah Hukumonline bisa jadi solusi yang kamu cari. Layanan ini menawarkan solusi lengkap untuk berbagai kebutuhan hukum, dari konsultasi hingga pengurusan dokumen.