Cara Menghitung PPh Jasa Notaris: Panduan Lengkap untuk Para Notaris

Menjalankan profesi notaris tentu tak lepas dari kewajiban perpajakan. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh notaris adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang diberikan. Bagi Anda yang berprofesi sebagai notaris, memahami cara menghitung PPh jasa notaris merupakan hal yang sangat penting.

Mau tahu lebih lanjut tentang Pph 23 untuk jasa notaris? Website ini bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat tentang Pph 23 Jasa Notaris.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung PPh jasa notaris, mulai dari dasar hukum, objek pajak, langkah-langkah perhitungan, hingga kewajiban notaris dalam PPh.

Dengan memahami dasar hukum, objek pajak, dan cara menghitung PPh jasa notaris, Anda dapat menjalankan profesi notaris dengan tenang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini juga akan memberikan contoh kasus dan tabel perhitungan PPh jasa notaris untuk membantu Anda memahami konsepnya secara lebih praktis.

Dasar Hukum PPh Jasa Notaris

Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Notaris merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap notaris atas penghasilan yang diperoleh dari jasa yang diberikan. PPh Jasa Notaris diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  Tarif PPh Jasa Notaris: Panduan Lengkap dan Praktis

Ingin tahu lebih dalam tentang peluang usaha jasa notaris? Yuk, simak analisisnya di Analisa Usaha Jasa Notaris Ppat.

Dasar Hukum PPh Jasa Notaris

Dasar hukum yang mengatur tentang PPh Jasa Notaris adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Butuh informasi tentang Akta Notaris Cv Perdagangan Dan Jasa? Kamu bisa menemukannya di Akta Notaris Cv Perdagangan Dan Jasa.

Tarif PPh Jasa Notaris

Tarif PPh Jasa Notaris diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif PPh yang dikenakan atas jasa notaris adalah sebesar 25% dari penghasilan bruto yang diperoleh. Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.

Butuh jasa notaris secara online? Situs ini menyediakan informasi lengkap tentang Jasa Notaris Online , praktis dan mudah diakses.

Jenis PPh Jasa Notaris

Jenis PPh yang dikenakan atas jasa notaris adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 merupakan PPh yang dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak (dalam hal ini, pihak yang menggunakan jasa notaris) kepada negara.

Cari jasa notaris Ppatk dengan biaya yang terjangkau? Website ini bisa membantumu mencari informasi tentang Biaya Jasa Notaris Murah Ppatk.

Objek Pajak PPh Jasa Notaris

Objek pajak PPh Jasa Notaris adalah penghasilan yang diperoleh notaris dari jasa yang diberikan. Penghasilan ini meliputi berbagai macam jenis jasa yang diberikan oleh notaris, seperti pembuatan akta, pengesahan surat, dan lain sebagainya.

Contoh Objek Pajak PPh Jasa Notaris

Berikut ini beberapa contoh objek pajak PPh Jasa Notaris:

  • Biaya pembuatan akta jual beli tanah
  • Biaya pembuatan akta perjanjian kredit
  • Biaya pembuatan akta pendirian perusahaan
  • Biaya pembuatan akta perkawinan
  • Biaya pembuatan akta perceraian
  • Biaya pengesahan surat kuasa
  • Biaya pengesahan surat pernyataan
  Jasa Notaris Pengurusan PT Bandung: Solusi Tepat untuk Bisnis Anda

Tabel Objek Pajak PPh Jasa Notaris, Cara Menghitung Pph Jasa Notaris

No Objek Pajak Contoh
1 Biaya pembuatan akta Biaya pembuatan akta jual beli tanah
2 Biaya pengesahan surat Biaya pengesahan surat kuasa
3 Biaya pembuatan surat keterangan Biaya pembuatan surat keterangan waris
4 Biaya konsultasi hukum Biaya konsultasi hukum terkait perjanjian jual beli

Cara Menghitung PPh Jasa Notaris

Perhitungan PPh Jasa Notaris dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh notaris. Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. PPh Jasa Notaris dihitung dengan rumus berikut:

Langkah-Langkah Menghitung PPh Jasa Notaris

Cara Menghitung Pph Jasa Notaris

PPh Pasal 23 = Tarif PPh x Penghasilan Bruto

Apakah jasa notaris dikenakan Pph? Untuk informasi lengkapnya, kamu bisa mengunjungi website ini dan baca tentang Apakah Jasa Notaris Kena Pph.

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh Jasa Notaris:

  1. Tentukan penghasilan bruto yang diperoleh notaris dari jasa yang diberikan.
  2. Kalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh Jasa Notaris, yaitu 25%.
  3. Hasil perkalian tersebut adalah jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak.

Contoh Kasus PPh Jasa Notaris

Berikut ini adalah contoh kasus perhitungan PPh Jasa Notaris:

Contoh Kasus

Seorang notaris bernama Bapak Budi menerima jasa pembuatan akta jual beli tanah dengan biaya Rp. 10.000.000. Bapak Budi akan menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak.

Notaris adalah profesi yang berperan penting dalam bidang hukum. Kamu bisa baca lebih lanjut tentang Notaris Merupakan Jasa Profesi Dibidang di website ini.

Langkah-Langkah Perhitungan PPh Jasa Notaris

No Langkah Hasil
1 Tentukan penghasilan bruto yang diperoleh notaris Rp. 10.000.000
2 Kalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh Jasa Notaris (25%) Rp. 10.000.000 x 25% = Rp. 2.500.000
3 Hasil perkalian tersebut adalah jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak Rp. 2.500.000
  Proses Pengadaan Jasa Notaris: Panduan Lengkap untuk Anda

Berdasarkan perhitungan di atas, PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak atas jasa notaris Bapak Budi adalah Rp. 2.500.000.

Penasaran tentang pajak yang dikenakan untuk jasa notaris? Kamu bisa cari tahu lebih lanjut tentang Pph Untuk Jasa Notaris di website ini.

Kewajiban Notaris dalam PPh

Notaris memiliki kewajiban dalam pemenuhan PPh Jasa Notaris. Kewajiban ini meliputi pelaporan dan pembayaran PPh.

Kewajiban Notaris Terkait PPh Jasa Notaris

  • Membuat dan menyimpan bukti potong PPh Pasal 23.
  • Melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Membayar PPh Pasal 23 kepada DJP.
  • Menyimpan dokumen terkait PPh Jasa Notaris selama 5 tahun.

Notaris dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara:

  • Melaporkan PPh Pasal 23 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Membayar PPh Pasal 23 melalui bank yang ditunjuk oleh DJP.

Kesimpulan Akhir: Cara Menghitung Pph Jasa Notaris

Menghitung PPh jasa notaris mungkin tampak rumit, namun dengan memahami dasar hukum, objek pajak, dan langkah-langkah perhitungannya, proses ini dapat menjadi lebih mudah. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dan menyimpan dokumen terkait dengan baik. Dengan demikian, Anda dapat menjalankan profesi notaris dengan tenang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah PPh Jasa Notaris dikenakan atas semua jenis jasa notaris?

Tidak, PPh Jasa Notaris hanya dikenakan atas jasa-jasa tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Mau tahu berapa biaya jasa notaris? Informasi lengkapnya bisa kamu temukan di Berapa Biaya Jasa Notaris.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP sebagai Notaris?

Anda dapat mengajukan permohonan NPWP melalui kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Mau cari tahu berapa biaya jasa notaris di Jakarta? Kunjungi website ini untuk melihat informasi lengkap tentang Biata Jasa Notaris Jakarta.

Apakah ada batas waktu pelaporan PPh Jasa Notaris?

Ya, batas waktu pelaporan PPh Jasa Notaris adalah setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada jenis PPh yang dikenakan.