Memahami PPh 23 Untuk Biaya Notaris: Panduan Lengkap

Siapa yang tidak familiar dengan biaya notaris? Ya, biaya ini kerap kali muncul dalam berbagai transaksi penting, seperti jual beli properti atau pembuatan surat wasiat. Namun, tahukah Anda bahwa biaya notaris juga dikenakan PPh Pasal 23? PPh 23 untuk biaya notaris merupakan kewajiban yang perlu dipahami oleh setiap orang, baik yang menggunakan jasa notaris maupun yang memotong dan menyetorkan pajaknya.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai PPh 23 untuk biaya notaris, mulai dari pengertian, dasar hukum, prosedur pemotongan, tarif, hingga cara pelaporan. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh 23 untuk biaya notaris, Anda dapat menjalankan transaksi yang melibatkan notaris dengan lebih tenang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Butuh pengesahan dokumen? Tenang, kamu bisa cek dulu biayanya di Biaya Pengesahan Notaris.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri. Pajak ini dipotong langsung oleh pembayar, bukan oleh Wajib Pajak penerima penghasilan.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak atas objek tertentu, seperti jasa, sewa, dan hadiah. Pajak ini dipotong oleh pembayar penghasilan, bukan oleh Wajib Pajak penerima penghasilan.

Biar nggak bingung sama biayanya, kamu bisa cek dulu di Biaya Legalisir Ktp Di Notaris.

  Apakah Biaya Notaris Dipotong PPN, Simak Penjelasannya!

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23

Dasar hukum yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sering bingung sama biaya notaris? Tenang, kamu bisa kok memasukkannya ke pokok hutang. Biar lebih jelas, kamu bisa cek di Memasukan Biaya Notaris Ke Pokok Hutang.

Contoh Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Berikut beberapa contoh objek Pajak Penghasilan Pasal 23:

  • Jasa konsultasi
  • Jasa audit
  • Jasa pengacara
  • Jasa notaris
  • Sewa tanah atau bangunan
  • Hadiah atas penjualan barang atau jasa

Jenis Biaya Notaris yang Dikenakan PPh Pasal 23

No Jenis Biaya Notaris Dikenakan PPh Pasal 23
1 Biaya pembuatan akta jual beli Ya
2 Biaya pembuatan akta hibah Ya
3 Biaya pembuatan akta perjanjian Ya
4 Biaya pembuatan surat kuasa Ya
5 Biaya pembuatan surat pernyataan Ya

Biaya Notaris

Biaya notaris merupakan imbalan yang diberikan kepada notaris atas jasa yang diberikan dalam pembuatan akta otentik. Akta otentik merupakan dokumen yang dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Buat kamu yang lagi mau bikin Akte Pemilikan Hak (APH), pastinya kamu penasaran dong sama biayanya? Tenang, kamu bisa cek langsung di Biaya Pembuatan Aph Di Notaris untuk informasi lengkapnya.

Pengertian Biaya Notaris

Biaya notaris adalah imbalan yang dibayarkan kepada notaris atas jasa pembuatan akta otentik. Akta otentik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Jenis-Jenis Biaya Notaris

Jenis-jenis biaya notaris yang umum dikenakan antara lain:

  • Biaya pembuatan akta jual beli
  • Biaya pembuatan akta hibah
  • Biaya pembuatan akta perjanjian
  • Biaya pembuatan surat kuasa
  • Biaya pembuatan surat pernyataan

Contoh Dokumen yang Memerlukan Jasa Notaris

Beberapa contoh dokumen yang memerlukan jasa notaris:

  • Akta jual beli tanah dan bangunan
  • Akta hibah tanah dan bangunan
  • Akta perjanjian sewa menyewa
  • Surat kuasa untuk mengurus pertanahan
  • Surat pernyataan waris

Rincian Biaya Notaris Berdasarkan Jenis Dokumen

No Jenis Dokumen Rincian Biaya
1 Akta Jual Beli Biaya materai, biaya pembuatan akta, biaya autentikasi
2 Akta Hibah Biaya materai, biaya pembuatan akta, biaya autentikasi
3 Akta Perjanjian Biaya materai, biaya pembuatan akta, biaya autentikasi
4 Surat Kuasa Biaya materai, biaya pembuatan surat kuasa, biaya autentikasi
5 Surat Pernyataan Biaya materai, biaya pembuatan surat pernyataan, biaya autentikasi

Prosedur Pemotongan PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris dilakukan oleh pembayar, yaitu pihak yang membayar biaya notaris. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan sebelum pembayaran biaya notaris kepada notaris.

  Biaya Jasa Akta Notaris Pendirian CV: Panduan Lengkap dan Tips Hemat

Prosedur Pemotongan PPh Pasal 23

Prosedur pemotongan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pembayar menghitung PPh Pasal 23 yang terutang atas biaya notaris yang akan dibayarkan.
  2. Pembayar memotong PPh Pasal 23 dari biaya notaris yang akan dibayarkan.
  3. Pembayar memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada notaris.
  4. Pembayar melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban Pemotong dan Pembayar PPh Pasal 23

Kewajiban pemotong dan pembayar PPh Pasal 23 untuk biaya notaris meliputi:

  • Memotong PPh Pasal 23 dari biaya notaris yang dibayarkan.
  • Memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada notaris.
  • Melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh Surat Bukti Potong PPh Pasal 23

Berikut contoh surat bukti potong PPh Pasal 23 untuk biaya notaris:

Surat Bukti Potong PPh Pasal 23Nomor: [Nomor Surat] Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemotong] [Alamat Pemotong]

Menerangkan bahwa telah memotong PPh Pasal 23 sebesar [Jumlah PPh Pasal 23] dari biaya notaris yang dibayarkan kepada: [Nama Notaris] [Alamat Notaris]

Untuk pembuatan akta [Jenis Akta]

Mau hibah tanah? Tenang, kamu bisa cek dulu biayanya di Biaya Hibah Tanah Di Notaris.

[Nama Pemotong] [Jabatan Pemotong]

Nah, buat kamu yang mau balik nama rumah, kamu bisa cek dulu di Biaya Balik Nama Rumah Dan Notaris untuk tahu berapa biayanya.

Alur Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23, Pph 23 Untuk Biaya Notaris

No Tahapan Keterangan
1 Pemotongan PPh Pasal 23 Pembayar memotong PPh Pasal 23 dari biaya notaris yang dibayarkan.
2 Pemberian Bukti Potong Pembayar memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada notaris.
3 Pelaporan PPh Pasal 23 Pembayar melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif PPh Pasal 23: Pph 23 Untuk Biaya Notaris

Tarif PPh Pasal 23 untuk biaya notaris ditentukan berdasarkan jenis biaya notaris yang dikenakan. Tarif PPh Pasal 23 untuk biaya notaris adalah 2% dari jumlah biaya notaris yang dibayarkan.

Tarif PPh Pasal 23 untuk Biaya Notaris

Tarif PPh Pasal 23 untuk biaya notaris adalah 2% dari jumlah biaya notaris yang dibayarkan.

Mau bikin PT? Pasti kamu butuh jasa notaris. Biar nggak bingung sama biayanya, kamu bisa cek di Biaya Bikin Pt Pake Notaris.

  Notaris Dan Akta Pembiayaan Syariah: Jaminan Transaksi Keuangan Islami

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 untuk Biaya Notaris

Misalnya, biaya notaris yang dibayarkan adalah Rp 1.000.000. Maka, PPh Pasal 23 yang terutang adalah 2% x Rp 1.000.000 = Rp 20.000.

Mau tahu berapa fee notaris untuk urusan pembiayaan? Kamu bisa cek di Fee Notaris Terkait Pembiayaan untuk informasi lengkapnya.

Pengecualian atau Pembebasan PPh Pasal 23 untuk Biaya Notaris

Pph 23 Untuk Biaya Notaris

Beberapa pengecualian atau pembebasan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris antara lain:

  • Biaya notaris untuk pembuatan akta yang berkaitan dengan kegiatan sosial atau kemanusiaan.
  • Biaya notaris untuk pembuatan akta yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
  • Biaya notaris untuk pembuatan akta yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan Jenis Biaya Notaris

No Jenis Biaya Notaris Tarif PPh Pasal 23
1 Biaya pembuatan akta jual beli 2%
2 Biaya pembuatan akta hibah 2%
3 Biaya pembuatan akta perjanjian 2%
4 Biaya pembuatan surat kuasa 2%
5 Biaya pembuatan surat pernyataan 2%

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pembayar PPh Pasal 23, yaitu pihak yang memotong PPh Pasal 23 dari biaya notaris. Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan melalui sistem e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh.

Penasaran sama aturan biaya notaris tahun 2019? Kamu bisa cek langsung di Aturan Biaya Notaris 2019.

Cara Pelaporan PPh Pasal 23

Cara pelaporan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris dilakukan melalui sistem e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh. Pembayar PPh Pasal 23 dapat mengakses sistem e-SPT PPh melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

Format dan Jenis Laporan PPh Pasal 23

Format dan jenis laporan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris adalah e-SPT PPh Tahunan PPh Pasal 23.

Contoh Pelaporan PPh Pasal 23

Contoh pelaporan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris dapat dilihat pada sistem e-SPT PPh Tahunan PPh Pasal 23.

Deadline Pelaporan PPh Pasal 23

No Jenis Laporan Deadline
1 e-SPT PPh Tahunan PPh Pasal 23 3 bulan setelah akhir tahun pajak

Ringkasan Terakhir

PPh 23 untuk biaya notaris memang menjadi bagian penting dalam transaksi yang melibatkan notaris. Dengan memahami peraturan dan prosedur yang berlaku, baik pemotong maupun pembayar PPh 23 dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan terhindar dari sanksi. Penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang aturan perpajakan yang berlaku, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.

Buat kamu yang tinggal di Balikpapan, kamu bisa cek dulu di Biaya Legalisir Di Notaris Balikpapan 2016 untuk tahu berapa biayanya.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda.

FAQ Terkini

Apakah semua biaya notaris dikenakan PPh Pasal 23?

Tidak semua biaya notaris dikenakan PPh Pasal 23. Ada beberapa pengecualian, seperti biaya notaris untuk pembuatan akta perjanjian hibah.

Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran PPh Pasal 23 untuk biaya notaris?

Pembayaran PPh Pasal 23 untuk biaya notaris menjadi tanggung jawab pemotong, yaitu pihak yang membayar biaya notaris. Biasanya, pemotong adalah pihak yang menggunakan jasa notaris.

Bagaimana cara mendapatkan bukti potong PPh Pasal 23 untuk biaya notaris?

Pemotong wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada pembayar. Bukti potong ini dapat berupa Surat Keterangan Potong (SKP) atau bukti potong elektronik (e-BukPot).

Kapan deadline pelaporan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris?

Deadline pelaporan PPh Pasal 23 untuk biaya notaris adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.